KUDUS-Semua
langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) merupakan
untuk masyarakat. Baik itu untuk pelayanan secara langsung kepada masyarakat
seperti pembuatan KTP/KK, dan berbagai izin lainnya, serta pembangunan fisik
dan nonfisik. Pembangunan sarana prasarana (sarpas) fisik ini sangat besar
manfaatnya bagi aktivitas perekonomian masyarakat.
Adanya
akses transportasi berupa jalan dan jembatan akan memperlancar berputarnya roda
perekonomian masyarakat. Namun demikian, masyarakat memiliki hak untuk
mengetahui informasi pembangunan tersebut beserta besaran anggarannya. Hal ini
disampaikan oleh Bupati Kudus H. Musthofa saat memberikan arahan pada rapat
pimpinan di Ruang Rapat Lantai IV Gedung Setda, Senin (16/11).
Dalam
arahannya tersebut, bupati meminta kepada para asisten sekretaris daerah
(Sekda) bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk turun
ke lapangan. Tujuannya untuk mengetahui secara fisik pembangunan yang sedang
berlangsung beserta administrasinya. Termasuk papan informasi mengenai
pembangunan sarpras publik ini harus ada di lapangan.
”Saya
persilakan masyarakat untuk mengetahui pembangunan yang ada. Yang ada jangan
hanya gambar saja, tetap juga besaran anggaran yang digunakan,” kata bupati
pada rapim yang dihadiri seluruh kepala SKPD, direktur perusahaan daerah, dan
kepala desa itu.
Sehingga
harapannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi masyarakat. Termasuk bagi kepala
desa harus tahu mengenai semua hal termasuk pembangunan fisik yang ada di
desanya. Baik itu menggunakan dana desa, APBD kabupaten atau provinsi, atau
bahkan APBN yang merupakan dana dari pemerintah pusat.
Karena
adanya realisasi ini merupakan hasil dari perencanaan pembangunan yang setiap
tahunnya dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Sehingga diharapkan pembangunan fisik ini bisa memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat. Melalui badan permusyaratan desa (BPD), masyarakat bisa
menyampaikan aspirasinya.
”Dalam
pelaksanaannya (sarpras fisik, red) saya harapkan kades turut bisa mengawasi
pelaksanaannya. Sehingga benar-benar sesuai rencana,” imbuhnya.
Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan program kegiatan
fisik tersebut untuk tetap berkoordinasi dengan asisten sekda. Sehingga dalam
pelaksanaannya sesuai perencanaan dan ketentuan, serta ketika proyek selesai dilaksanakan,
segera bisa dilaporkan kepada bupati dan hasilnya bisa benar-benar dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar