WartaKudus.com- Hingga periode tahun ke-7, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus dinilai belum dapat dirasakan manfaatannya bagi kalangan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan para buruh. Penyerapan DBHCHT bagi pengembangan dan penguatan IHT realitasnya justru berbuah sebaliknya, yakni semakin banyak IHT yang berhenti berproduksi.
Disisi lain, realitas DBHCHT tak ubahnya dana habis pakai. Buruh di lingkungan IHT masih saja miskin dengan upah standar minimum. Dengan kata lain, DBHCHT belum memberikan pengaruh signifikan bagi peningkatan kesejahteraan buruh di lingkungan IHT.
Keluhan kalangan IHT dan buruh terhadap realisasi DBHCHT telah banyak disampaikan kepada pihak pemerintah. Bukan tidak mendengarkan keluhan, pemerintah daerah berdalih regulasi terkait penggunaan DBHCHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 84/PMK.07/2008 dinilai telah membatasi penggunaan DBHCHT.
“Pemkab pasti menolak jika dikatakan tidak pernah melakukan evaluasi dan kajian penggunaan DBHCHT yang tepat untuk menjawab keresahan kalangan IHT dan ketakutan buruh. Regulasi mengenai penggunaan DBHCHT dinilai sangat membatasi langkah Pemkab dalam merealisasikan anggaran,” ujar Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi, 26 September 2015.
Tolak ukur keberhasilan DBHCHT, menurut pria yang sering disapa mamik itu seharusnya mampu memberikan dampak positif bagi kelangsungan IHT dan para buruh. DBHCHT diorientasikan tidak hanya agar IHT tetap berproduksi, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi buruh korban PHK akibat regulasi pemerintah tentang tembakau.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, dibutuhkan politic will (kemauan politik) pemerintah daerah. Tidak hanya sekedar mewacanakan dukungan terhadap IHT, namun juga keberpihakan nyata, perlindungan dan pelestarian produk tembakau.
“Butuh kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi IHT agar DBHCHT dapat terus dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemberdayaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengkritik pemerintah daerah yang dinilainya semakin bingung merealisasikan DBHCHT. Indikator kebingungan pemerintah daerah, menurutnya, dapat dibaca melalui program-program yang monoton terkait dana DBHCHT.
“Dibutuhkan kreatifitas untuk membelanjakan DBHCHT berdasarkan kebutuhan masyarakat IHT,” katanya yang mengungkapkan kebijakan yang salah dalam merealisasikan DBHCHT tidak akan memperbaiki kondisi IHT dan para buruh.
REGULASI PENGGUNAAN DBHCHT PERLU DIREVISI
Wakil Ketua DPRD Kudus, Elwani, saat menerima perwakilan sejumlah aktifis dalam rangka refleksi 1 tahun pelantikan DPRD Kudus, 21 Agustus 2015, menjelaskan perlunya revisi aturan penggunaan DBHCHT. Pasalnya, lima ketentuan dalam penggunaan DBHCHT membuat eksekutif tidak berani mengambil resiko menggunakan di luar ketentuan yang ada.
“Harus ada revisi terkait peraturan menteri Keuangan yang mengatur penggunaan DBHCHT,” tegas politisi PKB yang berencana melakukan kunker ke daerah penghasil produk tembakau. Banyak usulan dan kreatifitas dalam mengelola DBHCHT menjadi mandek lantaran aturan yang ada tidak jelas. Sehingga, lanjutnya, eksekutif tidak berani melaksanakan karena memiliki kekhawatiran menghadpi persoalan hukum dikemudian hari. (Bastian )
foto : ilustras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar